Putusan PTUN Dianggap Tak Berlaku, PPP Romi Optimistis Hadapi Pilkada 2015

Putusan PTUN Dianggap Tak Berlaku, PPP Romi Optimistis Hadapi Pilkada 2015

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 16:20 WIB
Putusan PTUN Dianggap Tak Berlaku, PPP Romi Optimistis Hadapi Pilkada 2015
Jakarta - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII di Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy (Romi) optimistis bisa mengusung calon di ajang pilkada serentak 2015. PPP kubu Romi menilai Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tidak berlaku.

"Putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham tidak berlaku karena tergugat mengajukan proses banding. Putusan itu belum final karena kita banding ke PT TUN," kata Ketua Pemenangan Pemilu PPP, Husnan Bey Fananie di Mie Pangsit Simpur, Jl Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).

Dia mengacu pada SK Menkumham yang dikeluarkan 28 Oktober 2014, kepengurusan PPP kubu Romi sah dan diakui pemerintah. Faktor ini menurutnya yang juga menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU sudah bilang ke kami. Sudah tahu itu kami yang sah. Jadi, kepengurusan berhak mengajukan calon di Pilkada," sebutnya.

Hal senada dikatakan Ketua DPP kubu Romi, Rusli Effendi. Dia mengatakan pihaknya memiliki target pemenangan menjadi 75 daerah dalam Pilkada. Target ini dinilai realistis karena suara PPP diklaim punya angka signifikan di sejumlah daerah.

"Buat daerah-daerah yang perolehan kursinya tidak cukup 20% maka PPP akan berkoalisi dengan parpol yang punya kesamaan visi," kata Rusli di tempat yang sama.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN, pada Rabu (25/2), mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap keabsahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya. Putusan PTUN ini juga menolak SK Kemenkumham.

Merespon putusan itu, kubu Romi pada Senin (2/3), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).



(hat/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads