"Putusan PTUN yang membatalkan SK Menkumham tidak berlaku karena tergugat mengajukan proses banding. Putusan itu belum final karena kita banding ke PT TUN," kata Ketua Pemenangan Pemilu PPP, Husnan Bey Fananie di Mie Pangsit Simpur, Jl Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Dia mengacu pada SK Menkumham yang dikeluarkan 28 Oktober 2014, kepengurusan PPP kubu Romi sah dan diakui pemerintah. Faktor ini menurutnya yang juga menjadi acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada dikatakan Ketua DPP kubu Romi, Rusli Effendi. Dia mengatakan pihaknya memiliki target pemenangan menjadi 75 daerah dalam Pilkada. Target ini dinilai realistis karena suara PPP diklaim punya angka signifikan di sejumlah daerah.
"Buat daerah-daerah yang perolehan kursinya tidak cukup 20% maka PPP akan berkoalisi dengan parpol yang punya kesamaan visi," kata Rusli di tempat yang sama.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN, pada Rabu (25/2), mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terhadap keabsahan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Surabaya. Putusan PTUN ini juga menolak SK Kemenkumham.
Merespon putusan itu, kubu Romi pada Senin (2/3), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
(hat/erd)











































