"Timnya terdiri lima jaksa, termasuk saya, yang menangani perkara ini," kata Kasipidum Kejari Cimahi Andi Herman usai menyaksikan rekonstruksi perkara tersebut di Gerbang Tol Cikamuning, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (10/3/2015).
Banyaknya jaksa mengawal perkara tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Andi, pihaknya ingin maksimal memproses hukum tersangka hingga masuk pengadilan.
"Kami harus benar-benar dan serius, karena perkara ini menjadi perhatian masyarakat nasional, bahkan luar negeri," ucap Andi.
Berdasarkan proses penyidikan Polresta Cimahi, menurut Andi, tersangka Yana dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kalau (pasal) 310 itu acamannya enam tahun (penjara), kalau 311 itu 12 tahun," tutur Andi.
(bbn/ern)











































