"Oknum anggota DPRD yang kita laporkan ke ke Polda inisialnya PS," kata Direktur Eksekutif LBH Pendidikan Ayat Hidayat dalam konferensi pers di Phoenam Cafe, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2015).
Bukti yang diajukan LBH Pendidikan adalah video rekaman mediasi yang telah dianalisis. Beberapa bagian dari video tersebut di-zoom dan diperlambat sehingga didapat sosok siapa oknum DPRD yang mengeluarkan umpatan kasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aduan sudah dilaporkan pukul 15.30 WIB, Senin (9/3) dengan nomor laporan TDL/884/III/2015/PMJ/Ditreskrimum. Oknum PS yang dilaporkan ini disangkakan melakukan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sebagai barang bukti, pelapor menyertakan rekaman video rapat mediasi yang dicuplik dari situs Youtube termasuk pemberitaan di sejumlah media massa.
"Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan proses hukum atas penyataan oknum dewan tersebut hingga diproses sampai dengan persidangan. Mendesak seluruh pimpinan parpol memberikan sanksi kepada anggota dewannya yang telah membuat resah dan menganggu masyarakat serta memerintahkan untuk menarik mundur hak angket DPRD DKI yang tidak relevan dengan penyelamatan anggaran Rp 12,1 Triliun," papar Ayat.
(imk/trq)











































