KY: MA Tak Boleh Tolak PK yang Diajukan KPK

KY: MA Tak Boleh Tolak PK yang Diajukan KPK

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 15:34 WIB
Jakarta - KY mengkritik MA yang mengisyratkan menolak permohonan PK KPK atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurut komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, MA tak boleh menolak pengajuan PK.

"Nggak boleh ngomong gitu hakim. Hakim nggak boleh nolak perkara dengan alasan hukum nggak ada, hukum nggak jelas," kata Taufiq di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).

Menurut Taufiq, MA seharusnya menerima dan menyidangkan permohonan PK yang akan diajukan KPK. Masalah nantinya PK akan dikabulkan atau tidak, biar proses persidangan yang memutuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak boleh dong kalau hakim ngomong kayak gitu. Itu potensi masuk ke majelis pengadilan, itu berarti putusan sebelum putusan," jelas Taufiq.

"Harus diterima dulu, yang menolak majelis hakim bukan ketua," teganya.

MA sebelumnya memang telah mengisyaratkan akan menolak permohonan PK yang akan diajukan KPK. MA berpegangan yang bisa mengajukan PK hanya terpidana dan ahli waris. KPK sebagai penegak hukum tak berwenang mengajukan PK.

(kha/mok)


Berita Terkait