"Nggak boleh ngomong gitu hakim. Hakim nggak boleh nolak perkara dengan alasan hukum nggak ada, hukum nggak jelas," kata Taufiq di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).
Menurut Taufiq, MA seharusnya menerima dan menyidangkan permohonan PK yang akan diajukan KPK. Masalah nantinya PK akan dikabulkan atau tidak, biar proses persidangan yang memutuskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diterima dulu, yang menolak majelis hakim bukan ketua," teganya.
MA sebelumnya memang telah mengisyaratkan akan menolak permohonan PK yang akan diajukan KPK. MA berpegangan yang bisa mengajukan PK hanya terpidana dan ahli waris. KPK sebagai penegak hukum tak berwenang mengajukan PK.
(kha/mok)











































