Namun, putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kristanto Sahat yang memenangkan Polda Jateng atas penetapan tersangka kasus korupsi Bansos memberi angin segar. Polda Kalbar berharap, hakim PN Pontianak juga memutus memakai hati nurani.
"Penyidik Polda Kalbar tidak gegabah dalam melakukan penyidikan. Perkara PETI (penambangan emas tanpa izin) masalah serius karena dampaknya luar biasa terhadap kerusakan lingkungan dan selama 6 bulan ini telah menimbulkan korban 31 orang tewas," jelas Kapolda Kalbar Arief Sulistyanto, Selasa (10/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu tidak menyasar pendulang yang dieksploitasi, tapi pihak-pihak yang di luar lahan yang memperoleh keuntungan sangat besar dan biasa memainkan aturan. Saya yakin hakim masih memiliki hati nurani," tegas Arief.
(fjp/ndr)











































