"Kalau sekarang Australia atau negara-negara yang warganya dihukum mati, selama menjelang itu (eksekusi mati) mereka berbuat apa? Kita ketika WNI ada kasus hukum, pengacara dan penerjemah dari KBRI/KJRI mendampingi," kata Arrmanatha.
Hal itu disampaikan Tata, panggilan Arrmanatha, dalam diskusi 'Mewujudkan Kedaulatan Bangsa melalui Resolusi Diplomasi' di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata lantas menceritakan sebuah kasus di mana saat itu Indonesia berhasil membebaskan 5 warganya dari hukuman mati di Arab Saudi. Saat itu kelima warga asal Banjarmasin itu divonis hukuman mati karena mengubur hidup-hidup seorang warga Pakistan hingga tewas.
"Kemudian kami berjuang keras, pemerintah berjuang keras untuk membantu membebaskan mereka berlima dari hukuman mati. KBRI/KJRI di sana berusaha memohon ampun dari ibu orang Pakistan itu karena yang menyelamatkan 5 orang tersebut dari hukuman mati ya ibu korban," jelas Tata.
Ia menjelaskan, saat itu pemerintah Indonesia merayu sang ibu tanpa iming-iming uang. Saat ibu korban sakit, pemerintah RI membawanya ke rumah sakit dan merawatnya hingga sembuh.
"Lalu di rumah ibunya tidak ada orang, KJRI temenin. Termasuk orang KJRI-nya belajar masak makanan Pakistan agar ibunya itu mau makan dan cepat sembuh. Kemudian tiba-tiba ibunya tanpa disuruh atau diberi uang, Ia dengan sendirinya menuju pengadilan dan memberikan ampun kepada kelima WNI yang akan dihukum mati," tuturnya.
(rna/nwk)











































