Denny mengunggah surat pemanggilannya di akun facebook-nya, Selasa (10/3/2015). Isi surat pemanggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/375/III/2015/Tipidkor, Bareskrim Polri memanggil Prof. Denny Indrayana SH,LLM,Ph.D.
Denny diminta menemui Komisaris Besar Polisi Djoko Poerwanto dan tim penyidik Ditipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Lt 4, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel pada Kamis 12 Maret pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat panggilan untuk Denny itu ditandatangani atas nama Direktur Tindak Pidana Koruosi Kombes Aris Budiman.
Soal pembayaran elektronik atau payment gateway yang dibidik Polri pada Denny ini juga sudah dibeberkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti. Dalam hasil audit BPK pada Desember 2014 sama sekali tak disebut soal kerugian negara.
Menurut Bivitri, uang Rp 32,4 miliar masuk seluruhnya ke kas negara. Sedang biaya Rp 5 ribu merupakan pembayaran atas jasa provider penyedia pelayanan jasa elektronik. Hingga kemudian setelah 3 bulan berjalan, layanan ini diminta dihentikan Kemenkeu karena soal sistem yang berbeda dan pungutan biaya jasa provider Rp 5 ribu yang disoal. Kemenkum patuh walau layanan ini mendapat pujian baik dari UKP4 atau juga sejumlah tokoh masyarakat.
"Saat itu provider dari DOKU dan Telkom Finner baru 3 bulan jalan. Mereka baru mendapat Rp 600 juta-an padahal biaya investasi Rp 8 miliar. Jadi tidak ada yang namanya memperkaya orang lain," terang Bivitri.
(ndr/mad)