Jakarta -
Menkum HAM Yasonna Laoly mengakui Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Namun Aburizal Bakrie tetap meneruskan gugatan di pengadilan.
"ARB sebagai Ketum Partai Golkar hasil munas Bali tetap akan meneruskan perkara gugatan terhadap kubu Agung cs di Pengadilan Jakarta Barat," kata kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, kepada detikcom, Rabu (10/3/2015).
Langkah ini dinilai penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkum HAM mengesahkan DPP Golkar kubu Agung adalah salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dalam waktu dekat ini, Menkum HAM sudah terbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung, ARB akan layangkan gugatan ke PTUN Jakarta minta agar SK tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-perundagan yang berlaku dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril.
(van/try)