KY: Hakim Agung Dinner dengan Terdakwa Korupsi Bisa Dipecat

KY: Hakim Agung Dinner dengan Terdakwa Korupsi Bisa Dipecat

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 14:34 WIB
KY: Hakim Agung Dinner dengan Terdakwa Korupsi Bisa Dipecat
Taufiqqurahman Syahuri (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) tengah menelusuri adanya dugaan seorang pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang juga hakim agung menggelar beberapa kali pertemuan dengan seorang terdakwa korupsi untuk membahas perkara. Komisioner KY, Taufiqqurohman Syahuri mengungkapkan bahwa hakim agung itu terancam sanksi tegas, bahkan bisa dipecat.

"Jadi prinsipnya hakim tak boleh ketemu terdakwa. Jadi nggak boleh hakim ketemu terdakwa. Itu sudah sampaikan ke hakim-hakim biasa, jangankan bicara perkara, bicara yang lain saja kalau tidak menghindarkan diri itu sudah pelanggaran etik," kata Taufiq kepada wartawan saat datang ke KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).

Taufiq menegaskan, jika memang terbukti bahwa hakim agung yang juga pimpinan MA telah menemui seorang terdakwa bahkan membahas soal kasus, maka itu merupakan pelanggaran berat. Sang hakim agung bisa saja dipecat.

"Hakim agung ketemu dengan pengacara ini sangat perbuatan jahat, masak hakim ketemu piihak berperkara, kan nggak bagus, apalagi bicara perkara," jelas Taufiq.

"Bisa dipecat, apalagi berbicara perkara, itu pelanggaran berat, meski uangnya nggak ada," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang hakim agung yang juga merupakan Ketua Muda MA diduga telah melakukan beberapa kali pertemuan berkedok makan malam dengan seseorang yang saat itu tengah dibidik kasus korupsi. Seseorang yang diketahui sebagai pengusaha itu kini sudah bersatus sebagai terdakwa kasus korupsi.

Sang hakim agung setidaknya mengadakan empat kali pertemuan dengan si terdakwa di sebuah restoran mewah. Selain hakim agung dan terdakwa, ada juga seorang pengacara. Pertemuan itu membahas soal kasus korupsi yang menjerat rekan si pengusaha dan belakangan juga menjerat si pengusaha hingga kini berstatus terdakwa.

Atas temuan KY ini, MA mengaku belum mendengar hal itu. Menurut juru bicara MA hakim agung Suhadi, pimpinan MA sangat mengerti kode etik hakim sehingga tidak mungkin bertemu pihak berperkara untuk membicarakan kasus yang sedang berjalan.

"Kita lihat dulu konteks pertemuannya. Kalau memang pertemanan kan sah-sah saja untuk silaturahmi. Kecuali bicara untuk mengatur perkara itu tidak boleh," ujar Suhadi.

MA belum berani menyimpulkan temuan KY ini. Secara normatif, hakim/hakim agung dilarang bertemu pihak berperkara dan membicarakan kasus yang sedang berjalan.

"Kalau memang ada membicarakan perkara itu melanggar kode etik," ujar Suhadi.

(kha/asp)


Berita Terkait