"Setiap keputusan ada risikonya, kita mengambilnya dengan cermat, berpijak pada Undang-undang Parpol," kata Yasonna di gedung Kemenkum HAM Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/3/2015).
Yasonna mengatakan keputusan itu diambilnya setelah melakukan pengkajian atas Undang-undang dan aturan terkait, termasuk meminta pandangan dari ahli dan staf di Kemenkum HAM. Dia yakin keputusannya mengakui kubu Agung mempunyai dasar yang legal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menuturkan, keputusan yang dibacakannya hari ini bukanlah Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Golkar, melainkan hanya menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima kepengurusan Agung Laksono.
Soal SK tersebut, Kemenkum HAM akan menunggu Agung Laksono menyerahkan daftar kepengurusan baru yang mengakomodir kader Golkar hasil Munas Bali. Pengajuan kepengurusan baru itu juga harus dilengkapi dengan akta notaris.
"Kalau persyaratan hukum harus dalam akta notaris, tidak bisa tidak. Dan bunyi keputusan Mahkamah Partai Golkar harus diakomodasi secara selektif," tegasnya.
(iqb/trq)