Dari hasil penelitian yang dilakukan ICW, terlihat ada peningkatan jumlah kasus dan jumlah tersangka yang diproses aparat penegak hukum pada 2014.
"Pada semester I 2014, jumlah kasus korupsi yang ditemukan sebanyak 308 kasus, dengan jumlah tersangka 659 orang. Sementara pada semester II 2014 ada 321 kasus dengan jumlah tersangka 669 orang," ujar anggota divisi investigasi dan publikasi ICW, Lais Abid dalam pemaparannya di hadapan ketua DPD di kantor DPD DPR RI, Senayan, Selasa (12/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara pada tahun 2013, kasus korupsi yang ditemukan hanyalah 1.271 kasus. Sehingga dapat disimpulkan dibandingkan tahun 2013, untuk tahun 2014 ini kasus korupsi mengalami peningkatan," jelasnya.
Jumlah tersangka dari tahun 2013 semester 1 sampai tahun 2014 semester 2 mengalami penurunan sebanyak 8 tersangka. Sementara untuk jumlah kasus dari tahun 2013 semester 1 hingga tahun 2014 semester 2 mengalami peningkatan sebanyak 28 kasus.
"Hal yang sama juga terjadi dalam trendline potensi kerugian negara dari tahun 2013 semester 1 sampai tahun 2014 semester 2. Dari Rp 5,7 triliun pada semester pertama 2013, mengalami penurunan menjadi Rp 1,59 triliun pada semester II 2014. Jadi ada penurunan kerugian negara sebesar Rp 4,11 triliun," kata Lais.
Laporan tren pemberantasan korupsi tersebut dianalisa oleh ICW setiap satu tahun yang terdiri dari dua semester. Metode yang digunakan untuk mencatat kasus korupsi menggunakan metode kuantitatif, dan teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder dan berbagai sumber.
Sementara teknik pengolahan data menggunakan editing, coding, entering, dan cleaning dengan data yang diambil hanya kasus yang berhasil dipantau sejak 1 januari 2014 hingga 27 desember 2014, terdiri dari kasus dugaan korupsi pada tahap penyidikan (sudah ada penetapan tersangka) dan penyidikan korupsi yang ditangani oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK.
(rni/mok)











































