Kapolresta Depok Kombes Ahmad Subarkah mengatakan, kelompok tersebut dipimpin SA (35) yang dijuluki 'Si Kapten'. Anggotanya adalah BD (30), AJ (31), AA (27), RT (20), dan NR (31). Inisial yang disebut terakhir berperan sebagai penadah.
"Mereka pemain lama," kata Ahmad di Mapolresta Depok, Selasa (10/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelompok begal ini melukai bila korbannya melawan," ungkap Ahmad.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. Sedangkan kepada NR sebagai penadah dijerat dengan 480 KUHP.
(try/try)











































