"Kami dukung penuh apa yang dilakukan Ibu Retno untuk memberikan sanksi apapun, dan kami memohon kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tidak melanjutkan proses hukum terhadap beliau," ujar Ketua Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Jaka Suakrdana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Sebagai guru, Jaka juga mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Retno. Sebagai seorang guru, Retno dilindungi oleh Undang-Undang Dosen dan Guru No 14 Tahun 2005.β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, lanjut dia, hal ini menjadi luar biasa karena atas tindakannya menskorsing muridnya yang melakukan pengeroyokan, Retno justru dipidanakan.β Retno dilaporkan oleh salah satu orangtua murid yang anaknya diskorsing, dengan tuduhan Pasal 77 UU Perlindungan Anak tentang diskriminasi.
Jaka mengatakan, jika proses hukum terhadap Retno ini dilanjutkan maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Ia khawatir, hal ini akan membuat guru yang lain menjadi ketakutan dalam menegakan peraturan dan tata tertib di sekolah.
β
"Ini sangat membahayakan bagi dunia pendidikan. Ini untuk menyelamatkan profesi guru, kami khawatir nanti semua guru takut menjalankan aturan. Sementara dalam aturan Pasal 27 ayat (b) Tatib SMA 3 dituliskan dilarang memukul," jelasnya.
Sebagai bentuk dukungannya, FSGI mengumpulkan surat pernyataan dari sejumlah alumni dan orangtua siswa serta sejumlah guru di antaranya guru-guru di Jakarta, Bima, Mataram, Garut, Tasikmalaya dan Purbalingga. "Surat dukungan ini jami kumpulkan dalam waktu 3 hari. Ada sekitar 100an lebih surat dukungan dari para guru yang akan kami serahkan ke penyidik," ungkapnya.
Dukungan terhadap Retno juga diberikan oleh Gerakan Anti Bullying (Genab) yang dipelopori oleh Prof Melanie Sudono, salah satu guru besar di Universitas Trisakti. Ia mendukung tindakan Retno yang memberikan sanksi skorsing terhadap sejumlah muridnya yang melakukan penganiayaan terhadap warga.
"Ini perjuangan bersama kami untuk menciptakan sekolah, mewujudkan sekolah yang aman, nyaman bagi peserta didik dan upaya kami memutus kekerasan dalam pendidikan secara umum di negeri ini," ucap Melanie yang turut hadir di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, peraturan yang ditegakkan oleh Retno bertujuan agar menjadikan sekolah tersebut menjadi sekolah yang ramah. "Namun sekolah yang ramah itu tata tertib harus ditegakkan, peraturan harus dijalankan. Bagaimana suatu tempat atau lembaga tanpa peraturan, kita bisa bayangkan," ungkapnya.
Menurutnya lagi, sekolah sebagai lembaga pendidikan tidak akan berjalan dengan baik jika peraturan yang dibuat oleh sekolah itu sendiri tidak dijalankan.
"Jadi saya rasa apa yang akan dijalankan Ibu Retno kita dukung sepenuhnya, 100 persen. Mudah-mudahan apa yang jadi suara dari para guru didengar pemeriksa. Saya sebenarnya berharap tidak sampai diperiksa, karena sebaiknya proses ini dicabut," pungkasnya.
(mei/mok)











































