Akui Munas Ancol, Ini Kata Menkum HAM Soal Gugatan Ical di PN Jakbar

Akui Munas Ancol, Ini Kata Menkum HAM Soal Gugatan Ical di PN Jakbar

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 13:27 WIB
Akui Munas Ancol, Ini Kata Menkum HAM Soal Gugatan Ical di PN Jakbar
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan mengabulkan menerima kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah ketua umum Agung Laksono. ‎Lalu bagaimana dengan posisi gugatan kubu Aburizal Bakrie di PN Jakbar?

"Soal ada gugatan dari Pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan, biar saja berproses, sah-sah saja. Tiap warga negara, organisasi, badan hukum yang merasa kepentingan hukumnya tercederai dapat ajukan gugatan ke pengadilan," kata Menkum HAM Yassona Laoly di Kemenkum HAM Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/3/2015).

"Tapi kami harus ambil keputusan sesuai surat kami tanggal 15 Desember, diikuti adanya keputusan Mahkamah Partai Golkar," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassona tak merinci posisi putusan pengadilan‎ PN Jakbar nantinya jika sudah keluar, kaitannya dengan keputusan Menkum HAM saat ini. Namun Yassona menegaskan bahwa objek gugatan sesungguhnya adalah SK Menkum HAM.

"Bahwa setelah kepengurusan (kubu Ical) ini dimasukkan saudara Agung Laksono dengan sekjen Zainuddin Amali, berikutnya terbitkan SK. Kalau tidak puas ada mekanisme ke pengadilan tata usaha negara. Jadi kita bermain dalam tata aturan asas berbangsa dan bernegara," paparnya.

"Saya berharap Pak Agung Laksono dapat mengadakan pendekatan kepada Aburizal Bakrie untuk susun kepengurusan yang baik di antara mereka," tegas politikus PDIP itu.

Sebagaimana diketahui, kubu Aburizal melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra mencabut kasasi ke Mahkamah Agung dan mengajukan gugatan baru ke PN Jakbar. Mereka menilai keputusan Mahkamah Partai tak bisa dijadikan acuan sehingga pengadilan bisa mengesahkan kepengurusan.

(iqb/trq)


Berita Terkait