"Soal ada gugatan dari Pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan, biar saja berproses, sah-sah saja. Tiap warga negara, organisasi, badan hukum yang merasa kepentingan hukumnya tercederai dapat ajukan gugatan ke pengadilan," kata Menkum HAM Yassona Laoly di Kemenkum HAM Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/3/2015).
"Tapi kami harus ambil keputusan sesuai surat kami tanggal 15 Desember, diikuti adanya keputusan Mahkamah Partai Golkar," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa setelah kepengurusan (kubu Ical) ini dimasukkan saudara Agung Laksono dengan sekjen Zainuddin Amali, berikutnya terbitkan SK. Kalau tidak puas ada mekanisme ke pengadilan tata usaha negara. Jadi kita bermain dalam tata aturan asas berbangsa dan bernegara," paparnya.
"Saya berharap Pak Agung Laksono dapat mengadakan pendekatan kepada Aburizal Bakrie untuk susun kepengurusan yang baik di antara mereka," tegas politikus PDIP itu.
Sebagaimana diketahui, kubu Aburizal melalui pengacaranya Yusril Ihza Mahendra mencabut kasasi ke Mahkamah Agung dan mengajukan gugatan baru ke PN Jakbar. Mereka menilai keputusan Mahkamah Partai tak bisa dijadikan acuan sehingga pengadilan bisa mengesahkan kepengurusan.
(iqb/trq)










































