Hal ini berbeda dengan putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka merupakan objek praperadilan. Atas tafsir itu, Sarpin menyatakan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah.
Atas perbedaan ini tim advokasi Polda Jateng AKBP Jalal di kasus Mukti Ali mengatakan jika setiap hakim lain-lain pendapatnya. AKBP Jalal menganggap keputusan hakim Sarpin merupakan keputusan yang sesat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan jika hingga saat ini proses hukum terhadap keputusan hakim Sarpin masih dilakukan peninjauan kembali (PK) karena hukum formal tidak boleh ditafsirkan sehingga keputusan hakim Sarpin menurut AKBP Jalal sebenarnya keliru.
"Makanya sekarang di sana masih proses hukum juga, ada PK, rencana PK oleh KPK. Jadi menurut kami yang betul ya seperti ini, hukum formal itu tidak boleh ditafsirkan, jadi sebenernya keliru, keliru sekali (keputusan hakim Sarpin)," ungkapnya.
Pengajuan praperadilan ini diajukan Mukti Ali karena dijadikan tersangka kasus korupsi Bansos Rp 50 juta oleh penyidik Reskrim Polres Banyumas pada 28 Agustus 2014. Mukti Ali disangkakan menyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana pada jabatanya sesuai pasal 3 UU Tipikor.
Mukti Ali berdalih dirinya bukan Ketua Kelompok Tani Mekar Djaya Desa Sumbang seperti yang disangkakan. Namun yang bersangkutan sebagai pendamping dalam kelompok tani tersebut. Atas hal itu, Mukti Ali mengajukan gugatan praperadilan tapi kandas.
(asp/try)










































