Pelayanan Satu Atap TKI Berlangsung 3 Bulan
Jumat, 04 Feb 2005 15:12 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan pelayanan satu atap pengiriman kembali TKI ke Malaysia mulai pertengahan Februari 2005. Pelayanan satu atap itu akan dilakukan selama 3 bulan. Demikian dikatakan Menko Kesra Alwi Shihab usai rakor TKI di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (4/2/2005). "Pelayanan satu atap ini akan dilakukan selama 3 bulan dan hanya akan diberikan kepada TKI yang telah kembali dengan memanfaatkan momentum amnesti," ujarnya. Seluruh TKI yang telah kembali dengan memanfaatkan amnesti, termasuk yang tidak mendaftarakan diri di pos pelayanan di tempat kedatangan akan mendapat pelayanan pengurusan dokumen secara terkoordinasi. Pelayanan satu atap dilakukan di 11 Kantor Imigrasi. Di tempat itu akan ditempatkan petugas dari Dephuk dan HAM, Deplu, Depnakertrans, Depdagri dan perwakilan Imigrasi Malaysia. Kesebelas tempat pelayanan itu adalah Belawan, Tanjung Uban, Tanjung Priok, Semarang, Surabaya, Pontianak, Nunukan, Pare-Pare, Mataram, Kupang dan Dumai. Dikatakan Alwi, Depdagri akan memberikan juklak tertulis bagi petugas Pemda yang akan ditugaskan dalam pelayanan satu atap. Selain itu, Depdagri telah menyiapkan data awal yang diperlukan untuk disinkronkan dengan data geometrik yang disiapkan Malaysia. Pihak Imigrasi telah melayani pelayanan 1000 parpor per hari selama masa amnesti. Biaya pengurusan paspor sebesar Rp 120 ribu dan bentuknya lebih kecil dibandingkan paspor biasa. Sementara, biaya pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) digratiskan 20 Desember 2004-31 Januari 2005. Namun, banyak TKI yang tidak memanfaatkannya karena ada kekhawatiran jika mengurus SPLT, mereka tidak bisa kembali ke Malaysia. Pelayanan satu atap, kata Alwi, dilakukan agar dalam pengiriman kembali ke Malaysia, para TKI sudah memiliki kelengkapan dokumen dan syarat lain seperti pemeriksaan kesehatan dan job order. Dengan demikian, para TKI itu diharapkan tidak bermasalah di Malaysia. Hingga 3 Februari 2005, jumlah TKI yang telah kembali dengan memanfaatkan amnesti sebanyak 328.132 orang. Ia memperkirakan masih ada sekitar 300-400 ribu TKI yang berada di Malaysia.
(rif/)











































