"Saya akan diperiksa sebagai terlapor dalam kasus diduga Pasal 77 UU perlindungan anak hari ini," kata Retno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Retno merasa dikriminalisasi atas keputusannya yang menskorsing sejumlah siswa karena melakukan pengeroyokan terhadap warga. Padahal tindakan itu semata-mata dilakukan untuk menegakkan aturan di sekolah yang ia pimpin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana. Jika pihak korban merasa dirugikan, kata dia, seharusnya disalurkan ke ranah perdata.
"Atau kalau memang keberatan atas keputusan pihak sekolah ya harusnya masuk PTUN karena ini administrasi negara. Tapi entah kenapa, kemudian saya sebagai kepsek SMAN 3 Jakarta dipidanakan," ungkapnya.
Meski demikian, lanjut dia, ia menghormati segala proses hukum terhadapnya. Ia pun tetap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai terlapor.
"Saya akan jalani semua sebagai warga negara yang baik, saya akan patuh terhadap hukum, dan kami akan memberikan argumentasi perlawanan terkait kasus ini," pungkasnya.
(mei/mok)










































