Kemudian juga pada Juli-September, Denny yang juga guru besar hukum UGM sempat meluncurkan pembayaran elektronik atau payment gateway untuk memudahkan proses pembuatan paspor. Walau kemudian Kemenkeu merekomendasikan karena soal sistem dan PNBP. Dan Kemenkum pun menghentikannya.
"Soal ini adalah terkait ikhtiar kami memperbaiki pelayanan publik kami dalam proses pembuatan paspor, khususnya cara membayar dari manual ke elektronik. Semoga ada dari rekan-rekan yang merasakan perbaikan pembuatan paspor itu," terang Denny dalam akun facebook-nya, Selasa (10/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada juga langkah Denny yang memperkaya orang lain. Denny juga melibatkan KPK dan UKP4 dalam proses kerjanya. Disebutkan dalam hasil audit itu, hanya ada kesalahan teknis administrasi.
"Selain paspor semua pelayanan publik kami diubah dari manual yang lama dan rawan pungli, menjadi sistem online yang cepat dan bersih. Misalnya sistem pendaftaran perusahaan, yayasan dll. Juga sistem rekrutmen CPNS Kumham yang melibatkan pengawasan Ombudsman, LSM, dan mahasiswa agar lebih bersih tanpa setoran. Semoga perbaikan itu, sedikit ikhtiar kami, dirasakan sebagai bagian kecil perbaikan. Wallahualam," tutup Denny.
(ndr/mad)











































