Dalam keterangan Selasa (10/3/2015), Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyatakan, penggerebekan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (9/3). Lokasi gudang itu sendiri berada di Perumahan Griya Marelan tahap 3, Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Disebutkan Helfi, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (kg) yang bersubsidi, ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg yang tidak bersubsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan ini berhasil diamankan 426 tabung gas, berikut 2 mobil pengangkut BK 8154 CV dan BK 8408 CY dan perkakas untuk pemindahan gas elpiji itu. Sementara tersangka yang diamankan yakni Jakaria Tarigan (21), Binsar (26), Agus Tarigan (19), Edi (22), Mondan (17), Kevin (18), dan Yudha Beacher selaku pemilik rumah.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut. Para tersangka dijerat dengan pasal 6 (1) huruf B UU No 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan.
(rul/try)











































