Polda Sumut Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Medan

Polda Sumut Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Medan

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 10:47 WIB
Polda Sumut Gerebek Gudang Pengoplos Gas LPG Bersubsidi di Medan
Tabung gas elpiji berikut mobil pengangkut yang diamankan Polda Sumut. (Jefris Santama/detikcom)
Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek gudang pengoplosan gas LPG bersubsidi di Medan. Berhasil diamankan tujuh orang tersangka berikut 426 tabung gas dan barang bukti lainnya.

Dalam keterangan Selasa (10/3/2015), Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menyatakan, penggerebekan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (9/3). Lokasi gudang itu sendiri berada di Perumahan Griya Marelan tahap 3, Jalan Speksi, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Disebutkan Helfi, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (kg) yang bersubsidi, ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg yang tidak bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan tersebut sudah berjalan dua bulan dan gas elpiji tersebut dikirim oleh sopir transportir dari perusahaan Sinergi," kata Helfi sembari menyatakan dalam sepekan pelaku dua kali dropping dan setiap droping membawa 560 tabung gas subsidi 3 kg.

Dalam penggerebekan ini berhasil diamankan 426 tabung gas, berikut 2 mobil pengangkut BK 8154 CV dan BK 8408 CY dan perkakas untuk pemindahan gas elpiji itu. Sementara tersangka yang diamankan yakni Jakaria Tarigan (21), Binsar (26), Agus Tarigan (19), Edi (22), Mondan (17), Kevin (18), dan Yudha Beacher selaku pemilik rumah.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut. Para tersangka dijerat dengan pasal 6 (1) huruf B UU No 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan.


(rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads