"Ya, itu. Baca-baca berita. Saya bilang boleh dibaca tapi jangan percaya isinya," kata Victor saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2015).
Dia meyakinkan keluarganya bahwa apa yang dilakukannya saat menangkap BW berdasarkan legalitas yang sah. "Tidak mungkin, saya penyidik senior melakukan penangkapan tanpa surat perintah. Saya di sini (Bareskrim) dari tahun 1994 sampai 2000," ujar Victor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya di sini (kasus BW) selaku penyidik, tapi saya memerankan diri sebagai pengawas," kata dia seraya menunjukan surat perintah penyidikan.
Menurutnya, hasil temuan Ombudsman terkait legalitas dirinya sebagai penyidik di kasus BW tidaklah benar. "Nanti akan saya buktikan ke depan bahwa sebenarnya apa yang mereka katakan itu tidak benar," ujarnya.
Dirinya sempat merasa senang ketika tim pengacara BW mengajukan praperadilan. Namun, upaya hukum itu dicabut dua hari setelah Komnas HAM bertemu dengan Komjen Budi Waseso dan dirinya.
"Setelah ditangkap, dia (BW) ajukan praperadilan. Saya senang mereka mendaftar praperadilan, tapi dia ke Komnas HAM dulu, Komnas HAM memeriksa ke sini dan kita diundang ke Komnas HAM. Administrasi penangkapan kita tunjukan semua, sampai gelar tiga kali, surat perintah ditunjukan semua, sama video penangkapan, enggak ada yang ditutup-tutupi. Hasilnya apa, dua hari kemudian BW cabut praperadilan," ujarnya.
Adapun keberadaan dirinya di lapangan saat penangkapan, adalah untuk mengawasi proses penangkapan. Dia beralasan, perlunya pengawasan karena BW adalah pejabat negara yang harus dihormati.
Anda mengaku sudah mengerjakan tugas sesuai prosedur, namun tetap menjadi bulan-bulanan publik?
"Biar mereka menilai bagaimana, terserah. Tapi kalau ada yang salah dipenangkapan, mereka kan orang hukum, kenapa tidak praperadilan. Kita beri kekuasaan bagi praperadilan," jawabnya.
"Kenapa masyarakat menanggapi seperti itu, karena opininya diplintir. Kan opininya yang dimainkan, tapi saya tidak perduli sebab masyarakat itu teman saya," imbuhnya.
(ahy/ndr)










































