Larangan Merokok di Tempat Umum Resmi Jadi Perda
Jumat, 04 Feb 2005 14:46 WIB
Jakarta - Larangan merokok di tempat umum yang termuat dalam Raperda Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) resmi menjadi peraturan daerah (Perda). Sebanyak 7 fraksi DPRD DKI Jakarta menyetujuinya secara bulat. Pengesahan yang disaksikan Gubernur Sutiyoso itu berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Jumat (4/2/2005) pukul 14.00 WIB. Rapat dipimpin Ketua DPRD Ade Surapriatna.Sebelum disahkan, setiap fraksi membacakan pidato pandangannya. Pandangan Fraksi PKS dibacakan oleh Lilik Solichah. Dikatakannya, Fraksi PKS memberikan perhatian mendalam dan apresiasi khusus terhadap pencantuman pasal 13 tentang kawasan dilarang merokok."Sebagaimana yang diketahui, bahaya yang ditimbulkan oleh asap rokok tidak hanya berpengaruh bagi perokok itu sendiri melainkan juga berbahaya bagi orang yang berada di sekelilingnya," katanya.Pandangan FPAN disampaikan oleh H.Thamrin. "FPPP menyetujui dan menerima Raperda PPU untuk ditetapkan menjadi Perda," katanya.Pandangan Fraksi Kebangkitan Reformasi dibacakan oleh Ahmad Nur Alam. Fraksi ini menyoroti pencemaran udara dari pembakaran sampah. "Pada pasal 14 setiap orang/badan dilarang membakar sampah di ruangan terbuka. Fraksi kami menilai pasal itu sangat normatif dan kualitatif. Apakah mutlak seseorang dilarang sama sekali membakar sampah di ruangan terbuka?" tanyanya. Meski demikian, fraksinya setuju Raperda itu disahkan.Sementara Juru bicara Fraksi PPP M.Rusly menyatakan, pengamanan rokok bagi kesehatan telah menetapkan sanksi yang tegas. "Menurut FPPP, ancaman tersebut cukup masuk akal karena sudah diperhitngkan dari berbagai aspeknya," tandasnya.Golkar juga menyoroti soal sampah. "Sampah perlu penanganan yang baik karena pembakaran sampah merupakan kegiatan ketiga yang dideteksi mempunyai peranan besar dalam pencemaran udara di mana masyarakat tidak dapat menangani sendiri pembuangannya," kata juru bicara Partai Golkar, Wilson Sirait.Sedangkan jubir FPDIP, Sayogo Hendro Subroto mengharapkan terlaksananya kualitas mutu udara di dalam ruangan, seperti tersedianya ruang bebas rokok, yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangunan umum dan perkantoran, ruangan ber-AC dan lain sebagainya.Jubir Fraksi Partai Demokrat (PD) Siti Sofiah menyoroti pencemaran udara akibat asap kendaraan. Siti mengharapkan agar aparat Pemda yang melaksanakan uji emisi benar-benar objektif dan menghasilkan hasil uji emisi yang berkualitas.Setelah 7 fraksi membacakan pandangannya, rapat paripurna pun berakhir. "Dengan demikian Raperda ini disahkan menjadi Perda," kata ketua sidang sambil mengetokkan palu, tok! tok! tok!
(nrl/)











































