"Saya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, panggilan untuk hadir di Bareskrim Polri kamis lusa jam 9 sudah saya terima," terang Denny dalam akun twitternya @dennyindrayana, Selasa (10/3/2015).
Guru besar hukum UGM ini menyampaikan, detil soal pembayaran paspor secara elektronik itu akan dia sampaikan di hadapan penyidik Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti mengubah pembayaran dari cara manual ke elektronik, adalah salah satu ikhtiar perbaikan itu. Agar kurangi antrean, calo dan pungli. Jadi perubahan cara bayar dari manual ke elektronik adalah ikhtiar kami melayani publik agar lebih nyaman, dengan proses yang bersih dari korupsi," tutur Denny.
Soal pembayaran elektronik atau payment gateway yang dibidik Polri pada Denny ini juga sudah dibeberkan Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti. Dalam hasil audit BPK pada Desember 2014 sama sekali tak disebut soal kerugian negara.
Menurut Bivitri, uang Rp 32,4 miliar masuk seluruhnya ke kas negara. Sedang biaya Rp 5 ribu merupakan pembayaran atas jasa provider penyedia pelayanan jasa elektronik. Hingga kemudian setelah 3 bulan berjalan, layanan ini diminta dihentikan Kemenkeu karena soal sistem yang berbeda dan pungutan biaya jasa provider Rp 5 ribu yang disoal. Kemenkum patuh walau layanan ini mendapat pujian baik dari UKP4 atau juga sejumlah tokoh masyarakat.
"Saat itu provider dari DOKU dan Telkom Finner baru 3 bulan jalan. Mereka baru mendapat Rp 600 juta-an padahal biaya investasi Rp 8 miliar. Jadi tidak ada yang namanya memperkaya orang lain," terang Bivitri.
(fjp/ndr)











































