"Ketika saya dipanggil untuk gugatan Ahok, ternyata ada perubahan kuasa, surat kuasa. Yang tadinya mewakili kelembagaan jadi digantikan 7 surat kuasa saja yang mewakili fraksi-fraksi. Jadi karena ada perubahan yang signifikan ini kami masih akan bertemu siang ini di Kantor DPRD DKI. Maka diputuskan besok pelaporan (Ahok) ke Bareskrim Polri," kata Razman saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2015).
Tujuh perwakilan lintas fraksi itu adalah dari Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS. Razman kemudian menyebut bahwa Fraksi PDIP akan ikut memberikan kuasa pada hari ini.
"Fraksi NasDem dan PKB memang tidak ada. Tapi perlu diketahui publik bahwa meski Nasdem dan PKB diperintahkan DPP-nya untuk menarik hak angket, tapi kan boleh saja melakukan upaya hukum," ucap Razman.
Ada pun kasus yang akan dilaporkan oleh DPRD adalah mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Ahok disebut telah memfitnah DPRD memainkan dana siluman.
"Ini menjustifikasi DPRD sehingga terkesan semua anggota DPRD ada dana siluman. Kemudian pencemaran nama baik seperti menyebut begal, siluman, maling. Ini bisa masuk UU ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 310 dan 311 yang ancaman hukumannya di atas 6 tahun," sebut Razman.
(bpn/asp)











































