Setelah kemarin urung melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), hari ini niatan itu kembali ditunda. Menurut kuasa hukum DPRD Razman Arif Nasution, masih ada hal yang harus dibicarakan terlebih dahulu.
"Ketika saya dipanggil untuk gugatan Ahok, ternyata ada perubahan kuasa, surat kuasa. Yang tadinya mewakili kelembagaan jadi digantikan 7 surat kuasa saja yang mewakili fraksi-fraksi. Jadi karena ada perubahan yang signifikan ini kami masih akan bertemu siang ini di Kantor DPRD DKI. Maka diputuskan besok pelaporan (Ahok) ke Bareskrim Polri," kata Razman saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2015).
Tujuh perwakilan lintas fraksi itu adalah dari Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS. Razman kemudian menyebut bahwa Fraksi PDIP akan ikut memberikan kuasa pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun kasus yang akan dilaporkan oleh DPRD adalah mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Ahok disebut telah memfitnah DPRD memainkan dana siluman.
"Ini menjustifikasi DPRD sehingga terkesan semua anggota DPRD ada dana siluman. Kemudian pencemaran nama baik seperti menyebut begal, siluman, maling. Ini bisa masuk UU ITE pasal 27 ayat 3 juncto pasal 310 dan 311 yang ancaman hukumannya di atas 6 tahun," sebut Razman.
(bpn/asp)











































