Sidang Komisi Narkotika PBB, Dubes Pertegas Posisi Indonesia

Laporan dari Wina

Sidang Komisi Narkotika PBB, Dubes Pertegas Posisi Indonesia

- detikNews
Selasa, 10 Mar 2015 06:40 WIB
Sidang Komisi Narkotika PBB, Dubes Pertegas Posisi Indonesia
Wina - Indonesia terus mendorong pendekatan berimbang antara pengurangan permintaan-penawaran dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Pendekatan ini perlu ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan narkoba.

Demikian ditegaskan Duta Besar/Wakil Tetap RI Rachmat Budiman saat menyampaikan pandangan Indonesia pada sesi debat umum Sidang Commission on Narcotic Drugs/CND (Komisi Narkoba PBB) Sesi ke-58 di Wina, Austria, Senin (9 Maret 2015).

β€œDalam mengatasi permasalahan narkoba, sejumlah upaya nasional telah dilakukan pemerintah Indonesia, yakni pendekatan berimbang antara penegakan hukum yang lebih kuat terhadap para pelaku, dibarengi dengan upaya meningkatkan rehabilitasi bagi pengguna secara komprehensif dan terarah,” ujar Dubes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Dubes menyampaikan bahwa produksi, penyelundupan, dan penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah serius di Indonesia dan memiliki dampak negatif yang signifikan di bidang ekonomi, kesehatan publik dan sosial.

Duta Besar Rachmat Budiman juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah menjadi masalah serius di mana lebih dari 4 juta orang menjadi korban, khususnya generasi muda.

β€œPara bandar narkoba telah menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan, dan jaringan mereka telah menyebar ke berbagai pelosok pedesaan,” imbuh Dubes.

Berbagai program komprehensif yang dilaksanakan antara lain program rehabilitasi secara konsisten, serta program pasca-rehabilitasi untuk membekali para pengguna narkoba dengan keahlian-keahlian praktis yang diperlukan dalam proses reintegrasi ke dalam masyarakat.

Selain itu, BNN, Polri, Menkumham, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung pada tahun 2014 juga telah menandatangani Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rahabilitasi.

β€œIni semua sebagai wujud komitmen Indonesia dalam membawa paradigma baru terkait perawatan pengguna narkoba,” terang Dubes.

Dubes mengatakan, Indonesia terus mendorong masyarakat internasional untuk meningkatkan kerjasama melalui pendekatan terintegrasi, saling memperkuat dan berimbang dalam mengatasi persoalan narkoba, mengingat penyalahgunaan narkoba telah menjadi masalah dan tanggung jawab bersama seluruh negara.

Dengan semakin seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat global, Indonesia juga menekankan pentingnya bagi negara-negara untuk menerapkan upaya-upaya lebih serius dan komprehensif dalam menjamin penegakan hukum nasional yang efektif terhadap para bandar narkoba agar dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Sidang CND (9-17 Maret 2015) ini sebagaimana disampaikan Counsellor KBRI/PTRI Wina Dody Kusumonegoro memiliki arti penting mengingat Sidang dimaksud juga membahas persiapan Pertemuan Khusus Sidang Umum PBB (United Nations General Assembly Special Session / UNGASS).

Hadir antara lain beberapa Menteri dan lebih dari 500 delegasi mewakili negara-negara anggota dan peninjau CND serta organisasi internasional dan LSM. Selain itu, sidang juga dihadiri oleh Executive Director UNODC Yuri Fedotov dan Presiden INCB Lochan Naidoo.

Delegasi RI pada pertemuan ini dipimpin oleh Duta Besar Rachmat Budiman dan beranggotakan pejabat BNN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan KBRI/PTRI Wina. Indonesia merupakan negara anggota CND untuk periode 2014 hingga 2017.

CND merupakan organ utama PBB yang menangani masalah penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.

CND bertanggungjawab antara lain menetapkan program-program PBB terkait penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang implementasinya dilakukan oleh UN Office on Drugs and Crimes (UNODC).

CND juga memiliki mandat untuk memutuskan usulan dan rekomendasi dari negara anggota dan World Health Organization (WHO) mengenai daftar zat-zat yang dikontrol atau dilarang peredarannya berdasarkan tiga Konvensi internasional tentang obat-obatan.




(es/es)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads