Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan panggilan kedua bagi Alex ini karena ketidakhadirannya hari ini.
"Akan dijadwalkan panggilan kedua untuk diperiksa pada Kamis (12/3) nanti. Kami harap yang bersangkutan dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Martinus saat dihubungi detikcom, Senin (9/3/2015).
Sedianya, Alex diperiksa hari ini bersama 6 saksi lainnya. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang berada di luar kota.
"AU tidak datang, alasannya tidak bisa hadir karena ada acara," ucapnya.
Hari ini, penyidik memeriksa 7 saksi yakni 2 dari orang sebagai PPK, 2 orang dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) atau tim pengawas,â dan 3 saksi yang merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 101 Jakarta, SMA 65 Jakarta dan SMA 19 Jakarta.
Pemeriksaan para kepala sekolah berlangsung hingga pukul 18.30 WIB tadi.
(mei/fdn)











































