"Menurut saya kebijakan partai politik dibiayai negara baru bisa dilaksanakan kalau kita sudah menyelesaikan konsolidasi demokrasi secara maksimal, yaitu treshold maksimal sudah diterapkan," kata Lukman Edy dalam pesan singkat, Senin (9/3/2015).
Treshold dimaksud adalah ambang batang parpol bisa lolos ke Senayan. Namun, ambang batas ini dalam pemilu mendatang dihapuskan karena Pileg dan Pilpres digelar dalam satu waktu. Lukman menekankan treshold kaitan persyaratan partai politik baru yang muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menuturkan, wacana partai politik dibiayai negara melalui APBN sebenarnya sudah muncul semenjak pembahasan UU parpol pada DPR periode lalu, di mana parpol harus bisa jalankan fungsi pilar demokrasi, rekrutmen, dan fungsi aspirasi dengan baik.
"Untuk menjalankan fungsi ideal tersebut, sebuah partai politik memerlukan dana yang besar, yang dengan kondisi sekarang jelas tidak bisa menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara maksimal," ujarnya.
Karena itu, dibutuhkan peran negara dalam hal ini adalah pembiayaan melalui APBN yang lebih optimal dari yang pernah ada sebelumnya dalam UU Parpol, baik dari segi nominal maupun ketentuan. Terlebih hal ini menjadi upaya pencegahan pada praktek-praktek korupsi dalam pemilu.
"Di banyak negara demokratis partai politiknya dibiayai oleh negara dengan berbagai variasi. Kita juga dahulu partai politik pernah dibantu APBN berdasarkan jumlah suara yang diperoleh didalam pemilu atau berdasarkan jumlah kursi di DPR dan DPRD," tegasnya.
(bal/bpn)










































