Jika Bergabung ke ISIS, Paspor 16 WNI Dapat Dicabut

16 WNI Hilang di Turki

Jika Bergabung ke ISIS, Paspor 16 WNI Dapat Dicabut

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 18:50 WIB
Surabaya - Keberadaan 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan hilang di Turki masih belum diketahui. Jika diperoleh kepastian mereka bergabung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), paspor mereka bisa saja dicabut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan, terkait hilangnya para WNI yang 7 di antaranya diketahui berasal dari Jawa Timur, pihaknya juga melakukan penyelidikan. Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Saya sudah koordinasi dengan imigrasi. (Membahas) Apakah kemungkinan ada tindakan keimigrasian, bila indikasi masuk ke ISIS," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf di sela acara Friendly Games Hari Pers Nasional (HPN) 2015 di GOR Sudirman Surabaya, Senin (9/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan dengan pihak imigrasi itu, kata Kapolda Anas, diketahui ada beberapa langkah yang mungkin dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan para WNI, termasuk pencabutan paspor. Nantinya jika paspor sudah dicabut, dan ternyata para WNI diketahui tidak bergabung dengan ISIS seperti yang diduga, dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Terkait wacana pencabutan paspor 16 WNI itu, Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Welly Wiguna mengatakan pihaknya masih belum memutuskan hal itu, namun opsi itu dapat dilakukan.

"Pencabutan paspor itu dapat dilakukan, dengan tujuan melindungi WNI itu sendiri," kata Welly.

Disebutkan Welly, berdasarkan perundangan yang berlaku, jika seorang WNI diketahui jelas-jelas membela negara lain, atau negara asing selain Indonesia, maka dapat dicabut kewarganegaraannya. Jika pencabutan kewarnegaraan dilakukan, maka otomatis paspornya juga dicabut.

Namun jika ternyata dugaan itu tidak terbukti, maka solusi pengganti paspor yang sudah terlanjur dicabut itu dapat diterbitkan SPLP. SPLP itu sendiri memang dapat diberikan bagi warga negara Indonesia dalam keadaan tertentu dan hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan.

(roi/rul)


Berita Terkait