"Tadi ada dari BPKP datang, bertemu staf sarana prasarana. Tapi apakah itu pemeriksaan atau bukan saya nggak tahu, karena pertemuannya di dalam," ujar staf Sudin Pendidikan Jakbar, Sugito di kantornya, Jl. Raya Kembangan No.2 Jakarta Barat Blok B Lantai 11, Senin (9/3/2015).
Pengadaan UPS di APBD 2014 di Jakbar saat itu ditangani oleh Kasie Sarana Prasarana Alex Usman sebagai pelaksana. Sedangkan penanggung jawabnya Kasudin Pendidikan Menengah Jakbar Slamet Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, saat ini Sudin pendidikan dibagi berdasarkan wilayah bukan lagi Pendidikan Dasar (Dikdas) atau Pendidikan Menengah (Dikmen).
Staf Dikdas di Jakbar saat ini menangani seluruh sekolah di wilayah Tambora, Taman Sari, Cengkareng, dan Kalideres. Untuk staf Dikmen kini menangani seluruh sekolah di wilayah Grogol, Kembangan, Kebun Jeruk, dan Palmerah.
"Sekarang dibagi jadi wilayah. Kalau Kasudin yang di sini baru, jadi nggak tahu apa-apa soal UPS. Dulu Kasudin Dikmen Pak Slamet yang sekarang jadi Kasudin Barat 1. Pelaksananya Kasie Sarpran, yang ngurus itu. Pak Alex tapi udah pindah ke Selatan," kata Sugito.
"Tadi Pak Alex ke sini, ada pertemuan. Tapi saya nggak tahu dengan siapa. Cuma tadi orang BPKP datang, ketemu Pak Alex atau nggak saya nggak tahu karena terus saya ada urusan ke luar," sambungnya.
Pertemuan tersebut dipastikan oleh Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta Bonny Anang Dwijanto. BPKP memang dijadwalkan sejumlah pihak dalam rangka proses audit pengadaan UPS APBD 2014.
"Sesuai jadwal memang BPKP hari ini ke Sudin Jakbar. Tapi siapa-siapa yang ditemui saya kurang tahu, di lapangan yang tahu," ungkap Bonny saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Senin (9/3).
"Kita kan mesti mengkroscek mengenai permintaan pengadaan UPS itu. Jadi pertemuan tadi memang terkait UPS 2014," imbuhnya.
Pada APBD 2014, ada 25 sekolah menengah di Jakbar yang mendapat unit UPS dengan total proyek hampir Rp 6 miliar per sekolahnya. Yakni SMK 45, SMKN 42, SMKN 35, SMKN 17, SMKN 13, SMKN 11, SMKN 9, SMAN 112.
Kemudian SMAN 101, SMAN 96, SMAN 94, SMAN 85, SMAN 84, SMAN 78, SMAN 65, SMAN 57, SMAN 56, SMAN 33, SMAN 23, SMAN 19, SMAN 17, SMAN 16, SMAN 2, SMKN 60, dan SMKN 53.
(ear/fdn)