"Saat ini sedang ditelaah oleh tim menterinya, dan masih dalam proses verifikasi data. Belum tahu apa menteri menerima, menolak ataupun ada catatan lain," ujar Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkum Ham Fitriadi Agung Prabowo atau biasa disapa Dedet di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).
Kubu Agung mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM pada 4 Maret lalu. Kemenkum HAM punya waktu 7 hari kerja setelah menerima pengajuan pendaftaran, artinya waktu paling lambat untuk membuat keputusan adalah pada Jumat 13 Maret mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah diteken, tinggal kasih nomor," kata Yorrys saat dihubungi siang tadi.
(trq/van)