Golkar Kubu Agung Sudah Disahkan? Kemenkum HAM: Masih Diverifikasi

Golkar Kubu Agung Sudah Disahkan? Kemenkum HAM: Masih Diverifikasi

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 17:24 WIB
Jakarta - Waketum Golkar hasil Munas Ancol Yorrys Raweyai mengklaim sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusannya. Namun pihak Kemenkum HAM menyebut pengajuan pengesahan kepengurusan kubu Agung masih dalam tahap verifikasi.

‎"Saat ini sedang ditelaah oleh tim menterinya, dan masih dalam proses verifikasi data. Belum tahu apa menteri menerima, menolak ataupun ada catatan lain," ujar Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkum Ham Fitriadi Agung Prabowo atau biasa disapa Dedet di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan‎, Senin (9/3/2015).

Kubu Agung mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM pada 4 Maret lalu. Kemenkum HAM punya waktu 7 hari kerja setelah menerima pengajuan pendaftaran, artinya waktu paling lambat untuk membuat keputusan adalah pada Jumat 13 Maret mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yorrys Raweyai mengklaim sudah menerima kabar bahwa SK kepengurusan Golkar kubunya sudah ditandatangani oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. SK Kemenkum HAM tersebut, kata Yorrys, hanya tinggal diberi nomor surat dan dirilis.

"Kemarin sudah diteken, tinggal kasih nomor," kata Yorrys saat dihubungi siang tadi.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads