Laptop Hakim Rusak, Sidang Vonis 2 Alumni SMA 3 Ditunda

Laptop Hakim Rusak, Sidang Vonis 2 Alumni SMA 3 Ditunda

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 17:03 WIB
Jakarta - Sidang putusan untuk kasus kekerasan SMAN 3 Jakarta oleh terdakwa 2 orang alumni digelar sore ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan putusan urung dilakukan karena laptop yang berisi data putusan mengalami kerusakan.

"‎Mohon maaf karena seharusnya sidang vonis hari ini, tapi karena laptopnya error dan semua data untuk persidangan ini hilang," ujar Hakim Ketua, Imam Gultom saat persidangan di PN Jaksel, Senin (9/3/2015).

Akibat laptop yang berisi data untuk keperluan vonis tersebut mengalami kerusakan, majelis hakim dan pihak pengadilan harus melakukan perbaikan lagi untuk mengembalikan data tersebut. Sidang vonis untuk terdakwa Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi (27) harus ditunda dan kembali dilanjutkan pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami harus menyusun kembali data-datanya, sehingga tidak dapat diputus hari ini. Sidang ditunda dan akan kembali digelar satu minggu lagi (16/3)‎," imbuh Goltom sambil mengetok palu tanda berakhirnya sidang.

Usai persidangan, Arief Setiadi ayahanda korban, Afriand C Alirhamy (Aca)‎ mengaku kecewa karena putusan harus ditunda hingga pekan depan.

"Kecewa ya pasti, karena saya berharap mendengar putusan hari ini, dan sekarang selesai," ujarnya kepada wartawan.

‎Arif mengaku setia mengikuti persidangan dari awal hingga terdakwa terakhir. "Hari ini menunggu dari pukul 14.00 WIB, tapi (Hakim) nggak ngasih tahu juga kayak begini (laptop rusak)," kata dia.

Dua alumni ini didakwa menganiaya Aca saat saat kegiatan pencinta alam Sabhawana SMAN 3 dilaksanakan. ‎Dalam dakwaan, keduanya terbukti melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita sejumlah luka yang berujung kematian.

Keduanya dituntut dengan pasal ‎80 ayat 3 UU Nomor 3 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP selama 6 tahun penjara.

(rni/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads