"Mohon maaf karena seharusnya sidang vonis hari ini, tapi karena laptopnya error dan semua data untuk persidangan ini hilang," ujar Hakim Ketua, Imam Gultom saat persidangan di PN Jaksel, Senin (9/3/2015).
Akibat laptop yang berisi data untuk keperluan vonis tersebut mengalami kerusakan, majelis hakim dan pihak pengadilan harus melakukan perbaikan lagi untuk mengembalikan data tersebut. Sidang vonis untuk terdakwa Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi (27) harus ditunda dan kembali dilanjutkan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, Arief Setiadi ayahanda korban, Afriand C Alirhamy (Aca) mengaku kecewa karena putusan harus ditunda hingga pekan depan.
"Kecewa ya pasti, karena saya berharap mendengar putusan hari ini, dan sekarang selesai," ujarnya kepada wartawan.
Arif mengaku setia mengikuti persidangan dari awal hingga terdakwa terakhir. "Hari ini menunggu dari pukul 14.00 WIB, tapi (Hakim) nggak ngasih tahu juga kayak begini (laptop rusak)," kata dia.
Dua alumni ini didakwa menganiaya Aca saat saat kegiatan pencinta alam Sabhawana SMAN 3 dilaksanakan. Dalam dakwaan, keduanya terbukti melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita sejumlah luka yang berujung kematian.
Keduanya dituntut dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 3 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP selama 6 tahun penjara.
(rni/bar)