Warga Sambut Positif,Khawatir Senasib dengan Perda Miras

Perda Larangan Merokok

Warga Sambut Positif,Khawatir Senasib dengan Perda Miras

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2005 13:30 WIB
Jakarta - Keluarnya Perda Pengendalian Pencemaran Udara dengan salah satu pasal soal pelarangan merokok di tempat umum disambut gembira warga Jakarta. Namun sebagian masyarakat menyambut pesimis perda ini dapat berjalan. Pasalnya, lagi-lagi kebiasaan aparat penegak hukum kita yang justru tidak disiplin menerapkan aturan. Warga khawatir perda ini senasib dengan perda larangan minuman keras, yang sampai sekarang masih bebas."Selama ini banyak perda yang dikeluarkanpemerintah tidak jalan, seperti perda larangan miras. Sampai saat ini miras masih banyak yang diperjualbelikan dan tidak ditertibkan," kata Dewi Sintawati, karyawan swasta di Jakarta, saat diminta komentar soal larangan merokok di tempat umum, Jumat (4/2/2005).Dewi Sintawati, yang sehari-hari bisa menghabiskan 1-2 bungkus rokok mild, menyambut gembira keluarnya perda tersebut. Hanya seharusnya Pemda DKI Jakarta membuat skala prioritas, mana yang layak didahulukan."Sebenarnya yang harus dilakukan Pemda DKI mendahulukan perda larangan orang membuang samapah sembarangan. Pemkot Bandung sudah membuat aturan ini, dengan denda Rp 5 juta. Baru setelah itu perda larangan merokok," tambahnya. Beberapa warga yang ditemui Melly, reporter detikcom, di kantor Kejaksaan Agung juga setuju pemberlakukan perda larangan merokok di tempat umum. Hanya, sebagian besar para perokok meminta penjelasan rinci mana tempat yang boleh dan tidak boleh. Selain itu, harus dibarengi dengan fasilitas rauangan bagi orang yang merokok."Perda larangan merokok tak masalah, asal ada tempat khusus bagi perokok. Selain itu juga harus ada penjelasan mana tempat yang dilarang dan tidak," kata Kuryadi, Staff Kejagung.Sementara Indra meminta agar proses pelaksanaan perda dilakukan bertahap. Hal ini untuk menghindari efek negatif. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads