"Demi menunjukkan moril, dan rasa kemanusiaan, dari yang bersangkutan (Praka Dedi) dan dari satuannya, pasti akan membantu (memberi santunan)," kata Kadispen TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wuryanto saat dikonfirmasi detikcom via telepon, Senin (9/3/2015) siang.
"Dari TNI sendiri sebetulnya nggak ada ketentuan, aturan seperti itu, pemberian santunan. Tapi nanti pasti diurusi semuanya," sambung Wuryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wuryanto, saat peluru itu mengenai Sugino dan Novan, Praka Dedi tak lari. Prajurit TNI itu membantu membawa keduanya ke RSUD Merauke dengan taksi untuk mendapatkan penanganan medis.
"Apa yang dilakukan Praka Dedi dengan langsung membawa korban ke RSUD Merauke dengan taksi bandara adalah bentuk pertanggungjawaban awal dari yang bersangkutan. Dari yang bersangkutan dan satuannya pasti bertanggung jawab," imbuh Wuryanto.
Meski menyebut Praka Dedi bertanggung jawab, Wuryanto menilai prajurit TNI itu menyalahi prosedur pengosongan senjata dengan mengarahkan pistol ke dinding. Saat ini Praka Dedi sedang diperiksa intensif oleh POM AD dan akan diberikan sanksi sesuai kesalahannya.
(bar/mad)