"βKami menunggu hasil evaluasi dan klarifikasi. Batasnya tanggal 13 Maret," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (9/3/2015).
Berdasarkan aturan, jika dokumen RAPBD DKI Jakarta 2015 ada evaluasi maka Pemprov DKI Jakarta akan membahasnya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono memberi pernyataan tentang RAPBD 2015. Apa yang dilakukan bila APBD 2014 yang diterima oleh Kemendagri?
Menurut Heru, Pemprov DKI Jakarta dapat menggunakan Pagu Anggaran APBDP 2014 dengan beberapa catatan dari Kemendagri. "Berarti kan kita dapat catatan khusus dari Depdagri dan tidak semua anggaran Pergub dibelanjakan," kata Heru.
Sementara itu, Sekda DKI Saefullah memperkirakan dokumen RAPBD 2015β akan dikembalikan oleh Kemendagri pada Rabu 11 Maret. "Mudah-mudahan itu Rabu kali ya, kalau kita lihat jadwalnya Rabu," ujar Saefullah.
(aan/nrl)