Para penggugat ialah Arief Rachman, Erfandi, Victor Santoso dan Tezar Yudhistira. Mereka menggugat Perpres No 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden ke Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa perpres tentang Kantor Staf Presiden tidak memiliki landasan dan inskonstitusional karena bertentangan dengan dua UU," kata salah satu penggugat, Tezar di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya dalam UU Kementerian Negara, pemerintahan Jokowi-JK hanya boleh membentuk 34 kementerian, dengan adanya kepala staf kepresidenan berarti ada 35 kementerian. Ini sungguh melanggar," ujarnya.
Dia menjelaskan, kepala staf kepresidenan dalam Perpres 26/2015 memiliki tugas, wewenang, anggaran dan fasilitas seperti kementerian. Menurutnya pembentukan kepala staf kepresidenan tidak perlu karena Presiden sudah memiliki kementerian koordinator untuk mengurus tugas khusus.
"Kami selaku penggugat dan ada juga relawan, mendukung pemerintahan Jokowi yang konstitusional. Maka dari itu, kami mengajukan uji materi," tegasnya.
(rvk/asp)