Menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata, aturan tentang senjata api sudah tercantum dalam SKEP/100/VII/2003 yakni Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tatacara Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.
Dalam SKEP itu, imbuh Barata, pemilik atau pemegang senjata api wajib menyerahkan sendiri senjata api dan pelurunya dalam keadaan terpisah yang kemudian nantinya akan disimpan dalam kotak khusus yang dikunci di kargo kompartemen pesawat udara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



(nwk/nrl)