Ini Kata Menaker Soal Perbudakan Modern di Hong Kong

Ini Kata Menaker Soal Perbudakan Modern di Hong Kong

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 14:49 WIB
Aditya/detikcom
Jakarta - Hakim Amanda Woodcock menyebut penyiksaan terhadap TKW Erwiana Sulistyaningsih, merupakan perbudakan modern di Hong Kong. Lalu apa kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri atas hal itu?

"Sebenarnyaβ€Ž sebutan mengenai soal itu (perbudakan modern di Hong Kong)β€Ž kan dialamatkan pada satu isu yang sering menjadi permasalahan di sana," ujar Hanif usai meninjau PT Panasonic Gobel Indonesia, Jl Raya Bogor km 39, Pasar Rebo, Jaktim, Senin (9/3/2015)

Menurut Hanif, salah satu bentuk perbudakan modern adalah hak TKI dipotong berlebihan oleh para agen. Ke depannya, Hanif berjanji akan menuntaskan masalah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau aturannya kan orang hanya boleh dipungut 1 kali dengan 1 bulan gaji. Tapi nyatanya banyak yang tidak digaji sampai 9 bulan. Sedang dicarikan formula untuk mengatasi itu," kata Hanif.

Hanif menambahkan, dalam program legislasi nasional (prolegnas), akan dibahas UU mengenai perbaikan penempatan, tata kelola dan perlindungan TKI.

Mantan majikan Erwiana, Law Wan-Tung (44), dijatuhi 6 tahun penjara dan denda sebesar 15.000 dolar HK di pengadilan Hong Kong, pada 10 Februari 2015. Erwiana kini menjadi aktivis yang memperjuangkan hak-hak buruh migran. Erwiana yang kini kuliah di UGM ini juga masuk majalah Time sebagai 100 tokoh yang berpengaruh di dunia.

Berakhir Damai

Sementara itu, kasus buruh migran kerap tidak diproses hukum dan berakhir damai. Hanif tidak menampik adanya hal tersebut.

"Mungkin case seperti itu ada. Tapi sepenglihatan saya para buruh migran banyak yang ditampung di shelter-shelter," ujar Hanif.

Menurut Hanif, penyelesaian kasus buruh, tergantung persetujuan masing-masing pihak. Misalnya, TKI ingin pulang namun karena gajinya belum dibayarkan, dia harus tinggal di negara dia bekerja terlebih dulu.

"Tapi kalau dia sudah tidak perduli lagi dengan gaji dan ingin pulang ya akan kita upayakan untuk memulangkannya," kata dia.

Saat ini, pihaknya sedang menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi untuk memulangkan TKI di Brunei Darussalam. Pemulangan TKI itu ada yang terhambat karena masalah administrasi.

"Seperti misalnya terjadi tidak pidana penganiayaan yang mana buruh migran menjadi saksi. Kita menunggu dulu hingga kasusnya selesai baru dipulangkan," ucap Hanif.

Meski kasus buruh migran beraneka ragam, namun pihaknya bersama KJRI dan BNP2TKI berupaya untuk memulangkan dan menangani kasus-kasus tersebut.
(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads