"Yang dimaksud Presiden adalah kriminalisasi yang sesungguhnya, bukan yang digembor-gemborkan. Jadi tidak ada itu melanggar instruksi Presiden soal stop kriminalisasi," kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (9/3/2015).
"Tidak ada kriminalisasi, yang ada adalah proses hukum yang berlangsung sesuai fakta," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan laporkan kriminalisasi kalau memang ada, bisa dengan tuduhan pencemaran nama baik," usul Rikwanto.
Presiden Jokowi sebelumnya melalui Mensesneg Pratikno meminta kriminalisasi terhadap KPK dan pendukungnya dihentikan. Salah satu pendukung KPK, Denny Indrayana, pekan lalu menolak menghadiri pemeriksaan Bareskrim dalam kasus proyek pembuatan paspor online (payment gateway) karena menghormati Presiden Jokowi yang menyerukan setop kriminalisasi.
(aan/nrl)