Kemenhub: Petugas Bandara dan Maskapai Sudah Sesuai Aturan Soal Senpi

Letusan Pistol di Bandara Merauke

Kemenhub: Petugas Bandara dan Maskapai Sudah Sesuai Aturan Soal Senpi

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 13:54 WIB
Jakarta - Insiden pistol meletus dan menewaskan sedikitnya satu orang calon penumpang pesawat terjadi di Bandara Merauke, Papua. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa pihak Bandara dan petugas maskapai penerbangan sudah sesuai prosedur dalam menangani penumpang yang membawa senjata api ini.

"Berkaitan dengan accident yang terjadi hari ini (Senin, 9 Maret 2015) di Bandara Mopah - Merauke, kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh AvSec (Aviation Security) Bandara maupun petugas airline dalam menangani senjata api dan peluru, sudah sesuai dengan SKEP/100/VII/2003," demikian dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (9/3/2015).

SKEP/100/VII/2003 yang dimaksud Barata adalah Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tatacara Pengawalan Tahanan dalam Penerbangan Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SKEP itu, imbuh Barata, pemilik atau pemegang senjata api wajib menyerahkan sendiri senjata api dan pelurunya dalam keadaan terpisah yang kemudian nantinya akan disimpan dalam kotak khusus yang dikunci di kargo kompartemen pesawat udara.

"Penguasaan senjata api maupun peluru pada saat meletusnya senjata api hingga menyebabkan orang meninggal dunia, belum berada di dalam
penguasaan personel airline," tandas Barata.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads