"Kami sedang koordinasi. Ini menyangkut institusi Komnas HAM," jelas Natalius Pigai yang dikonfirmasi detikcom, Senin (9/3/2015).
Pigai mengamini kalau Komnas HAM sudah mendapat surat somasi. Dia menjelaskan, apa yang disampaikan semuanya berdasarkan kebebasan informasi publik. Komnas HAM sudah memberikan keterangan kepada Komisi III DPR, dan kemudian kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menegaskan, dalam penjelasan mengenai hasil penyelidikan itu, sama sekali tidak pernah menyebut nama orang. Tidak ada dokumen yang dibongkar.
"Kami rekomendasikan perbaikan profesional. Jadi siapa yang dicemarkan? Tidak ada nama yang disebut. Kami hanya menyebut ada pelanggaran HAM," terangnya.
"Kami sedang membahas surat yang kami tujukan ke Bapak Wakapolri, apa itu somasi mewakili individu atau lembaga. Kami yakin polisi profesional soal ini. Kita sama-sama lembaga negara, harus saling kerjasama dan menghormati," urai dia.
Pigai juga menanyakan penyebutan anggota Komnas HAM asal Papua yang diucapkan Frederich dalam berita detikcom sebelumnya. Kata Papua itu bisa berkonotasi diskriminasi.
"Mestinya dia sebut dong nama saya. Jangan Papua, nanti pengacara saya akan somasi dan melaporkan ke Komnas HAM. Pengacara yang profesional dan hebat semestinya tidak seperti itu," urainya.
(ndr/ndr)