Berkas Kasus Upal Petinggi BIN Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas Kasus Upal Petinggi BIN Dilimpahkan ke Kejati DKI

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2005 12:45 WIB
Jakarta - Mabes Polri melimpahkan berkas kasus uang palsu (Upal) yang melibatkan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (4/2/2005) pukul 11.30 WIB."Ini adalah pelimpahan pertama kali ke Jaksa Penuntut Umum dengan penjelasan dari 7 tersangka yang diduga melanggar pasal 244, pasal 245, pasal 250 KUHP," kata Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaeruddin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/2/2005).Dikatakan dia, enam tersangka di tahan di sel Rutan Bareskrim Mabes Polri dan satu tersangka Brigjen Pol Purn Syaeri akan segera diperiksa setelah dinyatakan sehat dari sakit yang dideritanya."Untuk mengungkap kasus ini, kita juga bekerja sama dengan BI, Laboratorium Forensik Mabes Polri Semarang dan Surabaya untuk pendalaman analisis terhadap sumber peredaran uang palsu yang tengah ditangani di Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Metro Jaya," ungkap Andi."Ketiga polda ini juga pernah menangani kasus Upal yang hampir sama yakni uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kita sedang mendalami keterkaitan dari barang bukti Upal apakah berada dalam lingkaran anatomi kejahatan," lanjutnya.Ketika ditanya apakah artinya Upal sudah beredar di masyarakat dan sudah berapa lama, Andi menjawab masih diselidiki. "Kita masih menyelidiki, kasus ini kan ditangani sejak akhir Desember 2004. Kita sedang selidiki apakah kasus yang ditangani di Mabes Polri berkaitan dengan kasus uang palsu di polda-polda itu," demikian Andi.Kasus upal melibatkan satu petinggi BIN, empat anggota PNS BIN dan dua orang sipil yaitu Dadang Ruchiyat dan Tatang Rustana alias Tedi dengan bukti 2.300 lembar upal pecahan Rp 100 ribu yang diserahkan oleh BIN kepada Polri. (aan/)


Berita Terkait