JPU: Eksepsi Let Let dan Walla Ulang Permohonan Praperadilan

JPU: Eksepsi Let Let dan Walla Ulang Permohonan Praperadilan

- detikNews
Jumat, 04 Feb 2005 12:16 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Harun Let Let dan Tarsisius Walla hanya mengulang permohonan dalam sidang praperadilan. Demikian disampaikan JPU Endro Wasistomo dalam sidang di gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/2/2005).Dikatakan Endro, materi eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya mengulang apa yang dimohonkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang praperadilan. Dalam sidang praperadilan hakim telah memutuskan apa yang dimohonkan penasihat hukum ditolak, yaitu mengenai keabsahan KPK melakukan penyidikan dan penahanan terhadap terdakwa karena tindakan yang didakwakan terjadi sebelum UU No. 30 tahun 2002 tentang pembentukan KPK diberlakukan.Menurut dia, dalam UU tersebut tidak diatur pembatasan waktu terjadinya kasus apakah sebelum atau sesudah UU diberlakukan sehingga apa yang dilakukan KPK menyidik atau menahan terdakwa adalah sah.Mengenai keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan seharusnya penyidik KPK diberhentikan tugasnya sebagai polisi dan jaksa, JPU menilai jika hal tersebut dilakukan berarti mereka tidak berstatus sebagai aparat hukum dan pemberhentian sementara dapat dilakukan pada aparat yang melakukan pelanggaran.JPU menyatakan materi yang disampaikan terdakwa tidak masuk dalam meteri eksepsi melainkan pokok perkara, yaitu mengenai peranan dari terdakwa I dan II apakah sebagai pelaku yang melakukan atau sebagai pelaku yang turut serta melakukan.Mengenai eksepsi terdakwa tentang surat dakwaan yang tidak jelas atau kabur karena tidak memenuhi prinsip jelas dan lengkap, JPU mengatakan surat dakwaan telah mencantumkan identitas terdakwa termasuk nama dan identitas serta waktu kejadian dan tempat kejadian tindak pidana sehingga surat dakwaan dapat dinyatakan cermat, jelas dan lengkap.JPU meminta majelis hakim menolak keberatan eksepsi terdakwa atau penasihat hukum dan menetapkan surat dakwaan terhadap terdakwa dijadikan dasar pemeriksaan dalam mengadili terdakwa dan menetapkan melanjutkan persidangan .Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin (7/2/2005) dengan agenda pembacan putusan sela.Harun Let Let dan Walla diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah untuk Pelabuhan Laut Tual yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,8 miliar. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads