Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2015). Dalam agenda, sidang seharusnya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.30 WIB ini sidang belum juga dimulai.
Romi Herton sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan penjara. Sementara, Masyito dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan, keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(dha/aan)