Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2015). Dalam agenda, sidang seharusnya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.30 WIB ini sidang belum juga dimulai.
Romi Herton sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan penjara. Sementara, Masyito dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Keduanya disangkakan menyuap Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy. Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Romi selama 11 tahun serta menyita seluruh barang bukti terkait kasus tersebut.
Dalam dakwaan, keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(dha/aan)











































