Wali Kota Palembang Nonaktif Romi Herton Hadapi Vonis

Wali Kota Palembang Nonaktif Romi Herton Hadapi Vonis

- detikNews
Senin, 09 Mar 2015 10:35 WIB
Jakarta - Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito, akan menghadapi sidang dengan agenda putusan. Pasangan suami-istri itu tersangkut kasus penyuapan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memuluskan gugatan sengketa Pilkada Palembang 2013.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana‎ Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan‎ pada Senin (9/3/2015). Dalam agenda, sidang seharusnya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.30 WIB ini sidang belum juga dimulai.

Romi Herton sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan penjara. Sementara, Masyito dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya disangkakan menyuap Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy‎. Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Romi selama 11 tahun serta menyita seluruh barang bukti terkait kasus tersebut.

Dalam dakwaan, keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.



(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads