Informasi yang didapat, Senin (9/3/2015) dalam pertemuan Jumat kemarin, terjadi perbincangan alot antara pimpinan KPK dengan Ketua MA. Alotnya perbincangan bersumber dari Hatta Ali yang mengisyaratkan tak akan menerima permohonan PK yang diajukan KPK.
Dalam perbincangan alot itu, pihak MA berpegangan pada peraturan bahwa yang bisa mengajukan PK adalah terpidana atau ahli waris dari terpidana. Dalam pandangan MA, KPK sebagai instansi penegak hukum tak berhak mengajukan PK, meskipun PK bertujuan untuk memperbaiki kesalahan putusan hakim praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Plt pimpinan KPK Johan Budi hanya menjawab diplomatis. Menurut Johan, opsi pengajuan PK hingga saat ini masih dibahas di internal pimpinan KPK.
"Pertemuan kemarin dengan Ketua MA dan jajarannya merupakan courtesy call. Kami berlima ingin bersilaturahmi dengan pimpinan MA selaku lembaga peradilan tertinggi," kata Johan.
"Kalau terkait PK, hingga saat ini masih dalam pembahasan dan akan diputuskan di rapim," imbuhnya.
KPK memang mendapat desakan dari berbagai pihak untuk segera mengajukan PK atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Bahkan, para pegawai KPK sempat melakukan aksi protes dan meminta agar pimpinan segera mengajukan PK.
(kha/idh)