Tramtib Perokok Bagaimana Mengawasi Perokok?
Jumat, 04 Feb 2005 11:38 WIB
Jakarta - Seorang pembaca detikcom menganggap Raperda larangan merokok di tempat umum yang segera disahkan sebagai kebijakan setengah hati. Di meragukan aturan itu akan bisa jalan dengan baik."Bagaimana Perda itu bisa jalan kalau aparat yang mengawasi juga perokok?" tanya Chaerul Fahriza Dharma dalam e-mailnya pada detikcom, Jumat (4/2/2005).Seperti diberitakan, Gubernur Sutiyoso menugaskan Dinas Tramtib dan Linmas untuk mengawasi pelaksaan semua Perda, termasuk Perda larangan merokok di tempat umum itu. Petugas Tramtib ditugasi memelototi mereka yang nekat merokok di tempat terlarang.Menurut Chaerul, sebelum Perda itu diberlakukan, sebaiknya ditumbuhkembangkan kampanye budaya malu merokok di tempat umum. "Tumbuhkan budaya malu bahwa merokok di tempat umum adalah perbuatan tercela. Para ulama/cendekiawan/guru/tokoh budaya dan para elit politik juga harus proaktif. Jangan setengah hati," tandasnya.Redaksi menerima seratusan e-mail pembaca yang mengomentari soal perda itu. Nyaris 90% mendukung kebijakan itu dengan berbagai alasannya. "Bagus banget, karena akan mendukung program pengurangan rokok gue di 2005 ini," komentar Taufan."Saya sangat setuju dengan adanya Perda ini. Saya sering merasa sebal karena di pusat-pusat perbelanjaan yang ber-AC pun masih saja merokok tanpa mengindahkan hak orang lain. Mudah-mudahan dengan Perda ini akan ada perubahan. Untuk yang pesimis... daripada pesimis mending bantu mewujudkan lingkungan bebas rokok. Seperti Aa Gym bilang- mulai dari diri sendiri dan mulai dari sekarang!" tulis Rida Zuraida."Inilah yang saya tunggu-tunggu selama ini, merokok di depan umum apalagi di sekitar kita sangat buruk. Saya sangat mendukung kebijaksanaan anti rokok di depan umum. Lihat saja sekarang, orang merokok tanpa merasa berdosa. Kalau ditegur galakan dia. Apalagi pelajar-pelajar yang masih SD sudah jago merokok. Bravo Sutiyoso! Bravo DPRD!" ungkap Hasian Hartono."Saya secara pribadi menyambut baik peraturan baru ini. Bukan karenasaya tidak merokok, melainkan semoga dapat menyadarkan semua orangbahayanya asap rokok. Masukan saya kepada Pemda DKI adalah bagi tempat umum yang belum menyediakan area merokok harap diawasi dan ditindak tegas dengan sanksi dan denda yang tegas. Selain itu, untuk kenyamanan para perokok, diharapkan tempat yang disediakan tersebut kondusif untuk merokok," urai Billy VH."Saya membaca berita tentang perda rokok dari Kuala Lumpur. Dan tak ada kata lain yang patut diucapkan kecuali alhamdulillah. Saya yakin penerapan perda tersebut memang berat. Namun setidaknya kita telah memulai, dan tidak mustahil 5 atau 10 tahun yang akan datang kita bisa menikmati tempat-tempat umum dengan nyaman, tanpa asap rokok, seperti yang telah di lakukan negara-negara maju, termasuk Malaysia dan Singapura," pendapat Sugiyono Soepriyadi."Karena itu, apa pun faktanya, kita harus mendukung. Jangan keburu pesimis. Pemerintah harus komit dan senantiasa mensosialisasikan tentang perda tersebut. LSM kesehatan jangan pernah berhenti berkampanye (termasuk bahaya merokok), dan kita (sebagai individu) setidaknya memiliki dasar hukum saat menegur seseorang yang dengan sombong dan tanpa otak merokok di angkot atau tempat umum lainnya," sambungnya."Saya salah seorang yang sering menjadi perokok pasif sangat bergembira dengan diberlakukannya larangan merokok di tempat umum melalui Perda DKI Jakarta. Soalnya saya sering sekali menjadi korban tanpa bisa berbuat apa-apa," tulis Ariv.
(nrl/)











































