Tersangka yang beralamat di Jalan Tuar, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, diamankan dari salah satu penginapan di kawasan Sibiru-biru, Kecamatan Delitua, Deli Serdang, Minggu (8/3/2015). Selannjutnya, Irman langsung dibawa ke Mapolresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka tak memberikan perlawanan saat diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram di Mapolresta Jalan HM Said, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dina Nurdiana (17) di Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Saat itu, Dina yang tercatat sebagai pelajar SMK Teladan, sedang kedatangan dua orang temannya AB (17) dan D (17), sementara orangtuanya sedang tak berada di rumah. Lalu tersangka menuduh Dina selingkuh dan marah-marah di hadapan kedua temannya. Mendengar hal itu, kedua teman korban pun keluar rumah untuk tidak mencampuri urusan mereka.
Disebutkan Wahyu, berdasarkan penuturan tersangka, korban saat itu mengakui bahwa dirinya memang selingkuh. Jika tersangka tak senang atas perkataannya, korban mengatakan lebih baik membunuhnya.
"Mendengar perkataan korban, tersangka lalu ke dapur untuk mengambil parang dan selanjutnya tersangka membacok punggung korban sebanyak tiga kali dan leher sekali hingga tewas, lalu tersangka melarikan diri," kata Wahyu.
Tersangka berhasil ditangkap hari ini sekitar pukul 04.20 WIB. Hasil pemeriksaan awal, Irman mengakui perbuatannya dan polisi juga sudah mengamankan barang bukti parang atau golok yang dipergunakan untuk membunuh korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup.
(kha/kha)











































