Ketua DPD: Hak Angket Bukan Untuk Jatuhkan Gubernur

Ketua DPD: Hak Angket Bukan Untuk Jatuhkan Gubernur

- detikNews
Minggu, 08 Mar 2015 18:15 WIB
Ketua DPD: Hak Angket Bukan Untuk Jatuhkan Gubernur
Jakarta - Anggota DPRD DKI saat ini sedang menggulirkan hak angket untuk menyelidiki persoalan APBD 2015 yang membuat hubungannya dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tak harmonis. Ketua DPD Irman Gusman mengingatkan bahwa hak angket tidak boleh untuk menjatuhkan gubernur DKI.

"โ€ŽKalau hak anget hanya untuk melihat benar atau tidak, silakan tapi bukan untuk jatuhkan gubernur ya. Supaya orang jadi terbuka," kata Irman usai diskusi di Senayan City, Jakpus, Minggu (8/3/2015).

Ia mengatakan hak angket adalah hak yang dimiliki anggota DPR dan sah-sah saja dilakukan. Hanya saja, ia mengingatkan fungsi hak angket itu yakni menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai melanggar undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman mengapresiasi langkah Ahok yang melaporkan adanya dugaan korupsi dalam APBD DKI 2014. Namun, ia meminta kisruh politik antara Ahok dan DPRD tak berlarut-larut dan merugikan masyarakat.

"โ€ŽTentu harus tidak perlu merugikan rakyat karena waktunya sudah terlambat, gubernur harus mengeluarkan Pergub untuk tetap bisa lanjutkan APBD 2014, Pergub itu supaya ada payung hukum biar APBD 2014 bisa dilaksanakan, sehingga masalah ini tak ganggu pelayanan masyarakat," pungkasnya.

(bil/imk)


Berita Terkait