"โKalau hak anget hanya untuk melihat benar atau tidak, silakan tapi bukan untuk jatuhkan gubernur ya. Supaya orang jadi terbuka," kata Irman usai diskusi di Senayan City, Jakpus, Minggu (8/3/2015).
Ia mengatakan hak angket adalah hak yang dimiliki anggota DPR dan sah-sah saja dilakukan. Hanya saja, ia mengingatkan fungsi hak angket itu yakni menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai melanggar undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"โTentu harus tidak perlu merugikan rakyat karena waktunya sudah terlambat, gubernur harus mengeluarkan Pergub untuk tetap bisa lanjutkan APBD 2014, Pergub itu supaya ada payung hukum biar APBD 2014 bisa dilaksanakan, sehingga masalah ini tak ganggu pelayanan masyarakat," pungkasnya.
(bil/imk)











































