Aktivis Antikorupsi: Kalau Presiden Tak Dengarkan, Rakyat akan Gerak Sendiri

Aktivis Antikorupsi: Kalau Presiden Tak Dengarkan, Rakyat akan Gerak Sendiri

- detikNews
Minggu, 08 Mar 2015 17:26 WIB
Aktivis Antikorupsi: Kalau Presiden Tak Dengarkan, Rakyat akan Gerak Sendiri
(Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil memberikan mandat berupa Surat Keputusan Rakyat pada Tim 9 untuk menghentikan aksi kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK serta pendukung pemberantasan korupsi. Bila Presiden Jokowi tak mendengarkan, masyarakat akan bergerak sendiri.

"Kalau Presiden tak dengarkan rakyat maka rakyat akan gerak sendiri dan ini intinya. Kalau Tim 9 tak dikelola oleh Presiden, maka rakyat yang akan mengelola dan kita akan melakukan upaya bersama untuk penataan sistem hukum terutama reformasi Polri," jelas Koordinator Kontras Haris Azhar di sela aksi di pelataran Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2015).

Sementara rohaniawan Romo Benny Susatyo menambahkan bahwa kriminalisasi yang dilakukan Polri terus menerus dan bertubi-tubi bisa menciptakan bentuk budaya tandingan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat melihat itu yang abnormal dan masyarakat bergerak dan memberikan mandat kepada Tim 9. Dan kita minta dukungan dari masyarakat yaitu gerakan 2 juta tanda tangan dan Tim 9 memberikan koreksi terhadap kesalahan yang terjadi," tutur Romo Benny.

Jadi, imbuh Romo Benny, apa yang dilakukan pada KPK itu adalah penghancuran yang sistematis. Masyarakat dirugikan karena kriminalisasi bertubi-tubi pada KPK merupakan pelanggaran pada amanat reformasi dan TAP MPR yang mengamanatkan membentuk KPK karena Polri dan Kejaksaan Agung tidak berfungsi menangani korupsi.

"Sehingga KPK diberi mandat untuk pemberantasan korupsi. Tapi mandat itu dirusak dan maka gerakan rakyat ingin kembalikan kembali kekuatan KPK untuk mencegak korupsi. Kita harap hentikan kriminalisasi dan ke depan polisi harus pelayan rakyat. Bukan pelayanan kekuasaan dan perorangan saja," jelas Romo Benny.

Mandat Surat Keputusan Rakyat atau Kepra diberikan kepada sejumlah anggota Tim 9 yaitu Jimly Asshiddiqie, Hikmahanto Juwono dan Imam Prasodjo.

(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads