"Sama sekali (WNA) tidak boleh menguasai sejengkal tanah di Indonesia. Itu jelas urusannya dengan konstitusi. Kami sekarang lagi menyisir," ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan usai acara seminar nasional 'Menemukan Kembali Tata Kelola Wilayah Nusantara yang Berazaskan Pada Kedaulatan Bangsa dan Keadilan' di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (8/3/2015).
Menurut Ferry, langkah penataan dan penyisiran digulirkan guna memastikan tak ada tanah negara yang dimiliki oleh orang asing. "Dalam hukum internasional, hanya rumah duta besar dan kantor duta besar yang boleh punya orang asing," ujar Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ferry menuturkan, pihaknya tidak mengganjar sanksi jika menemukan WNA menguasai tanah di Indonesia. Namun dia siap menerapkan aturan tegas.
"Enggak perlu sanksi. Kita alihkan saja, lalu batalkan haknya atau sertifikatnya. Kalau warga asing sewa (tanah) sih boleh, tapi harus ada perjanjiannya," ujar Ferry.
Sertifikasi Pulau Terluar Indonesia
Kementerian Agraria dan Tata Ruang menargetkan seluruh pulau terluar Indonesia sudah mengantongi sertifikat pada 2015. Bagaimana progresnya?
"Sudah berjalan. Mudah-mudahan akhir tahun ini selesai. Sekarang dari 92 pulau terluar itu sudah (penyertifikatan) 43 pulau terluar," ucap Ferry.
Politikus NasDem ini menegaskan penyertifikatan pulau terluar sangat penting. Sebab jika terjadi sengketa batas wilayah atau kepemilikian pulau dengan negara tetangga, pemerintah Indonesia sudah memiliki bukti kepemilikan.
"Saya lupa daftarnya (pulau terluar yang sudah sertifikasi)," ujar Ferry saat ditanya mana saja lokasi-lokasi pulau yang sudah memiliki sertifikat.
(bbn/imk)