Pemberian mandat ini dilakukan di pelataran depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2015). Para aktivis yang hadir di antaranya adalah Koordinator Kontras Haris Azhar, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Direktur Advokasi YLBHI Bahrain, serta Alghiffarie dari LBH. Sementara itu, anggota Tim 9 yang hadir adalah Jimly Asshiddiqie, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana, Bambang Widodo Umar, dan Imam Prasodjo.
"Kita memberi mandat kepada Tim 9 yang dianggap sebagai tim konsultatif oleh presiden, berbeda dengan kasus cicak vs buaya jilid dua. Ada 370 komunitas yang memberikan mandat ini. Kami memberikan waktu Tim 9 selama sebulan karena melihat rekomendasi yang diabaikan dari Ombudsman dan Komnas HAM. Dasar memberikan mandat adalah pembukaan UUD 1945 alinea keempat," kata Alghiffarie kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar 100 orang hadir di depan Gedung MK dalam acara ini. Mandat dibacakan oleh Suwarni, seorang buruh migran yang duduk di kursi roda. Mandat yang dibingkai itu kemudian diserahkan kepada Jimly.
"Kami menerima keputusan rakyat atau Kepra ini seperti apa yang diamanatkan di UUD 1945 dan pada saatnya kami akan melaporkan laporan pertanggungjawaban," ucap mantan Ketua MK ini.
Berikut adalah isi mandat yang diberikan ke Tim 9:
Tim 9, tim yang sama ketika diminta Presiden Jokowi sebagai tim konsultatif kisruh penghancuran KPK mendapatkan legitimasi yang jelas dan dituangkan di Surat Keputusan Rakyat Indonesia no 1 tahun 2015 tentang pembentukan tim independen penghentian kriminalisasi dan penghancuran KPK. Adapun surat keputusan yang diserahkan oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh lintas agama dan buruh perempuan menugaskan tim 9 untuk:
1. Mendorong dihentikannya upaya penghancuran KPK oleh para koruptor dan oligarki politik di Indonesia
2. Mendorong dihentikannya kriminalisasi pada pimpinan KPK, penyidik dan staf KPK, media, aktivis antikorupsi, serta masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi
3. Mendorong agenda pemberantasan korupsi tetap berlanjut, dimulai dengan membatalkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung dan mendesak KPK melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke MA atas putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Komjen Budi Gunawan.
(imk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini