Di Depan MK, Aktivis Antikorupsi Beri Mandat Tim 9 Setop Kriminalisasi KPK

Di Depan MK, Aktivis Antikorupsi Beri Mandat Tim 9 Setop Kriminalisasi KPK

- detikNews
Minggu, 08 Mar 2015 14:01 WIB
Foto: Elza/detikcom
Jakarta - Para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam berbagai komunitas memberikan mandat kepada Tim 9 untuk menghentikan aksi kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK serta pendukung pemberantasan korupsi. Tim 9 pun menerima mandat yang disebut sebagai keputusan rakyat itu.

Pemberian mandat ini dilakukan di pelataran depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2015). Para aktivis yang hadir di antaranya adalah Koordinator Kontras Haris Azhar, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah, Direktur Advokasi YLBHI Bahrain, serta Alghiffarie dari LBH. Sementara itu, anggota Tim 9 yang hadir adalah Jimly Asshiddiqie, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana, Bambang Widodo Umar, dan Imam Prasodjo.

"Kita memberi mandat kepada Tim 9 yang dianggap sebagai tim konsultatif oleh presiden, berbeda dengan kasus cicak vs buaya jilid dua. Ada 370 komunitas yang memberikan mandat ini. Kami memberikan waktu Tim 9 selama sebulan karena melihat rekomendasi yang diabaikan dari Ombudsman dan Komnas HAM. Dasar memberikan mandat adalah pembukaan UUD 1945 alinea keempat," kata Alghiffarie kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alghiffarie berharap Tim 9 bisa memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Mabes Polri, KPK, Ombudsman, Komnas HAM, korban kriminalisasi, termasuk media dan saksi-saksi. Tim 9 juga diminta memberikan laporan pertanggungjawaban nantinya.

Sekitar 100 orang hadir di depan Gedung MK dalam acara ini. Mandat dibacakan oleh Suwarni, seorang buruh migran yang duduk di kursi roda. Mandat yang dibingkai itu kemudian diserahkan kepada Jimly.

"Kami menerima keputusan rakyat atau Kepra ini seperti apa yang diamanatkan di UUD 1945 dan pada saatnya kami akan melaporkan laporan pertanggungjawaban," ucap mantan Ketua MK ini.

Berikut adalah isi mandat yang diberikan ke Tim 9:

Tim 9, tim yang sama ketika diminta Presiden Jokowi sebagai tim konsultatif kisruh penghancuran KPK mendapatkan legitimasi yang jelas dan dituangkan di Surat Keputusan Rakyat Indonesia no 1 tahun 2015 tentang pembentukan tim independen penghentian kriminalisasi dan penghancuran KPK. Adapun surat keputusan yang diserahkan oleh perwakilan tokoh masyarakat, tokoh lintas agama dan buruh perempuan menugaskan tim 9 untuk:

1. Mendorong dihentikannya upaya penghancuran KPK oleh para koruptor dan oligarki politik di Indonesia

2. Mendorong dihentikannya kriminalisasi pada pimpinan KPK, penyidik dan staf KPK, media, aktivis antikorupsi, serta masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi

3. Mendorong agenda pemberantasan korupsi tetap berlanjut, dimulai dengan membatalkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung dan mendesak KPK melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke MA atas putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Komjen Budi Gunawan.


(imk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads